Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Sistem Informasi Fakultas Teknik berkolaborasi dengan Program Studi Hukum Universitas Katolik Widya Karya menyelenggarakan seminar akademik lintas disiplin bertajuk “AI vs Hukum: Siapkah Regulasi Mengimbangi Teknologi?”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, di Aula Universitas Katolik Widya Karya dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari kedua program studi.
Seminar ini diselenggarakan untuk membahas kesenjangan antara pesatnya perkembangan kecerdasan buatan dan kesiapan regulasi yang mengaturnya. Teknologi AI dapat berkembang dalam hitungan bulan, sedangkan penyusunan dan penyesuaian instrumen hukum umumnya membutuhkan waktu lebih panjang.
Dosen Hukum Deny Andreas Krismawan, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber utama dengan membahas kekosongan hukum serta persoalan Hak Kekayaan Intelektual dalam pemanfaatan AI. Salah satu isu yang disoroti adalah kedudukan karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI dalam sistem hukum Indonesia. Pembahasan tersebut juga membuka diskusi mengenai kemungkinan menempatkan AI sebagai quasi-subjek hukum perdata secara terbatas untuk membantu mengatur pertanggungjawaban hukum pada masa mendatang.
Pembahasan dari perspektif teknologi turut disampaikan oleh dosen Sistem Informasi. Materi ini memberikan gambaran mengenai perkembangan dari Generative AI menuju Agentic AI, termasuk dampak serta tantangannya terhadap dunia kerja dan industri teknologi. Perpaduan kedua perspektif tersebut membantu mahasiswa memahami bahwa inovasi AI tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum, etika, dan tanggung jawab penggunaannya.
Melalui seminar kolaboratif ini, HMJ Sistem Informasi berhasil melaksanakan salah satu agenda dalam program kerja tahunannya sekaligus mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap perkembangan teknologi. Dekan Fakultas Teknik juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan lintas fakultas tersebut. Fakultas Teknik berharap mahasiswa Sistem Informasi tidak hanya mampu mengembangkan inovasi teknologi, tetapi juga memahami batasan etika dan hukum digital yang berlaku.